Dinas Perumahan merupakan pelaksana Otonomi Daerah di bidang pengelolaan sebagian kewenangan pelayanan pertanahan dan pengelolaan kekayaan Daerah berupa tanah, rumah dan gedung yang dikuasai dan/atau menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Dinas Perumahan dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Perumahan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanahan dan perumahan