Alur Permohonan Ijin Penggunaan Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang |
Download Disini |
Permohonan Ijin Baru Penggunaan Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang |
Permohonan Penggunaan Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang IJIN BARU DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2007, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. 3. Peraturan Mentri dalam negeri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang daerah. 4. Peraturan daerah kota malang nomor 14 tahun 2007 tentang pengelolaan barnag milik daerah. 5. Keputusan walikota malang nomor: 188.45/281/35.73.112/2009 tentang pendelagsian sebagian kewenangan penandatangan balik nama dan perpanjangan ijin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh pemerintah kota malang kepada kepala dinas perumahan kota malang. 6. Keputusan kepala dinas perumahan kota malang nomor: 188.4/5/35.73.305/2009 tentang pembentukan tim pertimbangan pemrosesan pemberian ijin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh pemerintah kota malang. PERSYARATAN 1. Surat permohonan 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi SPPT dan bukti pelunasan PBB tahun berjalan 5. Surat pernyataan mengetahui RT, RW, Lurah dan Camat PROSES PERMOHONAN IJIN BARU 1. Pemohon atau warga masyarakat menyampaikan permohonan yang sudah dilengkapi dengan persyaratan kepada pemerintah kota malang melalui dinas perumahan kota malang 2. Dinas perumahan: a. Cek data b. Survey awal c. Menyampaikan saran pertimbangan teknis dari DPU d. Laporan dan telaah staf ke walikota malang e. Penyiapan draft keputusan walikota malang f. Penandatanganan oleh walikota malang PERPANJANGAN / BALIK NAMA DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2007, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. 3. Peraturan Mentri dalam negeri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang daerah. 4. Peraturan daerah kota malang nomor 14 tahun 2007 tentang pengelolaan barnag milik daerah. 5. Keputusan walikota malang nomor: 188.45/281/35.73.112/2009 tentang pendelagsian sebagian kewenangan penandatangan balik nama dan perpanjangan ijin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh pemerintah kota malang kepada kepala dinas perumahan kota malang. 6. Keputusan kepala dinas perumahan kota malang nomor: 188.4/5/35.73.305/2009 tentang pembentukan tim pertimbangan pemrosesan pemberian ijin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh pemerintah kota malang. PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN PERPANJANGAN / BALIK NAMA 1. Surat keputusan ijin asli 2. Fotokopi IMB 3. Fotokopi bukti pelunasan retribusi sewa lima tahun terakhir 4. Fotokopi SPPT dan pelunasan PBB tahun berjalan 5. Fotokopi kartu keluarga (KK) 6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku 7. Bukti pengalihan hak atas bangunan (jual beli, hibah, waris) asli atau fotokopi yang telah dilegalisir pejabat berwenang 8. Pas foto hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar 9. Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 lembar 10. Blanko permohonan (perpanjangan / balik nama dan pernyataan) PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN PERPANJANGAN / BALIK NAMA 1. Warga masyarakat atau pemohon mengajukan permohonan sesuai blanko yang telah disediakan oleh dinas perumahan dilengkapi dengan persyaratan 2. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ijin pemakaian atau balik nama kepada pemerintahan kota malang melalui dinas perumahan DASAR HUKUM PELEPASAN HAK ATAS TANAH PEMERINTAH KOTA MALANG DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah no.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2. Peratuan Pemerintah no.38 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Pemerintah no.6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang Milik Negara/daerah. 3. peraturan Menteri Dalam Negeri no.17Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Penegelolaan Barang daerah 4. Peraturan daerah Kota Malang no.14 Tahun 2007 Pengelolaaan Barang Milik Daerah. PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN PELEPASAN 1. Fotocopy Surat Ijin Pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang (selanjutnyadisebut ijin pemakaian) Atas nama pemohon. Keterangan : bila masih atas nama orang lain harus terlebih dahulu diproses perubahan namanya di Dinas Perumahan Kota Malang. 2. Fotocopy KTP yang masih berlaku. 3. Fotocopy KK ( kartu keluarga ) 4. Fotocopy SPPT PBB dan STTS PBB tahun berjalan. 5. Fotocopy pelunasan retribusi Ijin Pemakaian tahun berjalan. 6. luas tanah yang dimohon lebih dari atau sama dengan 200m2 7. Tanah yang dimohon sudah dipergunakan sesuai peruntukan ijin pemakaian. PROSES PELEPASAN HAK ATAS TANAH PEMERINTAH KOTA MALANG Tahap 1 1. Warga masyarakat/pemohon menyiapkan permohonan/pengjuan pelepasan hak atas tanah; 2. Pemohon mengajukan permohonan sesuai blanko yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan dengan melampirkan persyaratannya; 3. Setelah permohonan dan persyaratan lengkap maka pemohon mengirimkan permohonan beserta kelengkapannya ke Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perumahan Kota Malang. Tahap 2 Pada Tahap ini kegitan Dinas Perumahan antara lain : 1. Menerima berkas-berkas permohonan pelepasan hak atas tanah. 2. Memeriksa dan meneliti kembali berkas-berkas permohonan. 3. Apabila masih terdapat berkas permohonan yang belum memenuhi syarat,dikembalikan kepada pemohon untuk dipenuhi kekurangannya. 4. Memasukkan data pemohon dan obyek secara lengkap ke file data pengajuan pelepasan di komputer. 5. Mengumpulkan dan menyimpan berkas-berkas permohonan ke dalam satu file/Ordner. 6. Melakukan kompilasi dan tabulasi seluruh data pemohon dan obyek. 7. Mengurutkan data pemohon berdasarkan luas tanah. 8. Menyiapkan rapat panitia Pelepasan untuk menetapkan harga pelepasan tanah 9. memberikan hasil kompilasi dan tabulasi data pemohon dan obyek pelepasan kepada panitia pelepasan. Tahap 3 Pada tahap ini kegiatan panitia pelepasan antara lain : 1. Memeriksa dan meniliti kompilasi dan tabulasi data pemohon dan obyek pelepasan. 2. Menetapkan priorotas luas tanah yang dapat dilepaskan. 3. Melakukan survey dan pengecekan lapangan terhadap obyek-obyek yang terdapat ketidakpastian atau sengketa tanda batas. 4. menaksir/manilai harga tanah dengan membandingkan berdasarkan harga NJOP, harga umum dan harga berdasarkan neraca daerah/hasil penilaian apraisal. Tahap 4 Pada tahap ini, Dinas Perumahan melakukan kegiatan-kegiatan berikut, yaitu : 1. Mengumpulkan seluruh saran, pendapat dan usul panitia pelepasan termasuk berita acara rapat dalam notulen rapat. 2. menyiapkan dan membuat telaah serta saran staf (termasuk konsep surat permohonan persetujuan kepada DPRD Kota Malang) berdasarkan hasil rapat tersebut meliputi: nama-nama pemohon, alamat, jumlah pemohon, jumlas luas, lokasi-lokasi tanah, prioritas pelepasan, penetapan usulan harga pelepasan tanah untuk tiap meter persegi, asumsi jumlah biaya pelepasan yang diterima dan lain-lain yang dianggap perlu. 3. mengirimkan telaah serta saran staf tersebut kepada Walikota Malang untuk mendapatkan persetujuan, secara berjenjang melalui Asisten Administrasi Pemerintah. Tahap 5 Pada tahap ini apabila Walikota Malang menyetujui telaah, saran dan usulan panitia pelepasan, maka setelah ditanda tangani Walikota Malang, surat permohonan persetujuan pelepasan diteruskan kepada DPRD Kota Malang. Apabila masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan pertimbangan dari panitia pelepasan maka telaah dan saran tersebut diperbaiki sesuai dengan disposisi(petunjuk) Walikota Malang. Tahap 6 DPRD Kota Malang menindaklanjuti permohonan persetujuan pelepesan Hak atas tanah yang diajukan oleh masyarakat melalui Pemerintah Kota Malang dengan melakukan sidang atau rapat sesuai dengan ketentutan dan tata tertib serta peraturan perundangan yang berlaku untuk membahas, memutuskan dan memberikan persetujuan atas permohonan tersebut yang dituangkan dalam sebuah surat keputusan DPRD. Tahap 7 Setelah menerima surat keputusan DPRD Kota Malang tentang persetujuan pelepasan hak atas tanah, maka pada tahap ini yang dilakukan oleh panitia pelepasan (Dinas Perumahan) antara lain : 1. Melakukan rapat teknis untuk membahas : Besaran biaya pelepasan yang harus dibayarkan ke Kas Daerah melalui Dinas Perumahan Tata cara pembayaran meliputi jangka waktu pembayaran, tempat pembayaran dan syarat pembayaran. 2. Menetapkan harga pelepasan tanah untuk setiap m2 berdasarkan formulasi penetapan biaya pelepasan sesuai keputusan DPRD. 3. Membuat notulen hasil rapat pelepasan (Dinas Perumahan) 4. Membuat berita acara penetapan harga pelepasan tanah untuk masing-masing obyek yang dimohon. 5. Menandatangani berita acara penetapan harga pelepasan tanah. 6. memeberitahukan secara resmi kepada para pemohon pelepasan yang telah disetujui meliputi : Kepastian persetujuan permohonan pelepasan Besaran biaya pelepasan yang harus dibayarkan ke kas daerah melalui Dinas perumahan. Tata cara pembayaran meliputi jangka waktu pembayaran, tempat pembayaran dan syarat pembayaran. 7. Menrima pembayaran biaya pelepasan dari masing-masing pemohon yang telah disetujui pelepasannya. 8. menyiapkan konsep Keputusan Walikota tentang pelepasan hak atas tanah untuk masing-masing pemohon. 9. Memeriksa ulang kelengkapan persyaratan pemrosesan penerbitan keputusan Walikota Malang tentang pelepasan hak atas tanah untuk masing-masing pemohon meliputi: Surat ijin pemakaian asli atas nama pemohon Fotocopy KTP yang masih berlaku dilegalisir Fotocopy KK (kartu keluarga) dilegalisir Fotocopy SPPT PBB dan STTS PBB tahun berjalan dilegalisir Fotocopy pelunasan biaya pelepasan hak atas tanah dilegalisir (ditunjukkan aslinya pada saat mengajukan) 10. Mengirimkan seluruh berkas permohonan penerbitan keputusan Walikota Malang tentang pelepasan hak atas tanah (yang telah lengkap) untuk mendapatkan tanda tangan walikota Malang melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Malang secara berjenjang dari asisten administrasi Pemerintahan sampai dengan Walikota Malang. 11. Menginformasikan kepada para pemohon setelah diterbitkannya keputusan Walikota Malang tentang pelepasan hak atas tanah atas nama masing-masing pemohon. 12. Menyerahkan keputusan Walikota Malang tentang pelepasan hak atas tanah kepada yang berhak/pemohon/kuasanya setelah menunjukkan tanda bukti penerimaan berkas persyaratan/tanda bukti identitas/surat kuasa. 13. Mencatat pada buku register penerimaan berkas Keputusan Walikota Malang tentang pelepasan Hak atas tanah. Tahap 8 Pada tahap ini para pemohon yang telah menerima keputusan Walikota Malang tentang pelepasan hak atas tanah setelah melengkapi persyaratan (salah satunya adalah keputusan Walikota malang tentang pelepasan Hak atas tanah) dapat mengajukan sertifikat hak milik atas tanah tersebut ke kantor Pertanahan Kota Malang (BPN) di Jl. Danau Jonge 1/1 Malang. |
Format Surat Permohonan |
Malang,.................................. Kepada Yth. Bapak Walikota Malang Jl. Tugu No.1 MALANG Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang Yang bertanda tangan dibawah ini Nama : Alamat : Dengan ini mengajukan permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kota Malang sebagaimana tersebut dalam Keputusan Ijin Pemakaian Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai Pemerintah Kota Malang; a. Nomor : 593.1/ b. Tanggal : .............................................................................. c. Atas Nama : .............................................................................. d. Lokasi Tanah : Jl. .......................................................................... Kelurahan .............................................................. Kecamatan ............................................................. e. Luas : ± .............. M2 Untuk keperluan permohonan ini kami bersedia mentaati segala ketentuan dan peraturan Pemerintah Kota Malang yang berlaku dan bersama ini dilampirkan pula : 1. Foto Copy KTP dan Kartu Susunan Keluarga yang masih berlaku; 2. Foto Copy Surat Keputusan Ijin Pemakaian Tempat-tempat Tertentu yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang; 3. Foto Copy pelunasan retribusi ijin pemakaian tahun berjalan; 4. Foto Copy SPPT dan Tanda Lunas Pembayaran PBB tahun berjalan. Demikian atas dikabulkannya permohonan ini disampaikan terima kasih. Hormat Kami, Pemohon ...................................... |
layanan ke-2 |
syarat layanan Download Disini |
perijinan perumahan |
syarat umum layanan Download Disini |