» Tugas Pokok

Dinas Perumahan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanahan dan perumahan.

» Fungsi
  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan perumahan;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pertanahan dan perumahan;
  3. Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di bidang pertanahan dan perumahan;
  4. Pelaksanaan kegiatan bidang pengadaan dan pengelolaan aset;
  5. Pelaksanaan kegiatan bidang pemanfaatan dan penyelesaian sengketa;
  6. Pelaksanaan penyuluhan dan pemanfaatan tanah dan rumah;
  7. Pelaksanaan pengelolaan rumah dinas sewa dan rumah susun sewa;
  8. Pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan fasilitasi penyelesaian sengketa;
  9. Pelaksanaan kegiatan bidang pendataan dan pemetaan;
  10. Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
  11. Pelaksanaan pengosongan hunian rumah dinas sewa dan rumah susun sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pertanahan dan perumahan;
  13. Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pertanahan dan perumahan;
  14. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  15. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  16. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  17. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  18. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanahan dan perumahan;
  19. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  20. Penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
  21. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  22. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.