» Tugas Pokok
Dinas Perumahan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanahan dan perumahan.
» Fungsi
Dinas Perumahan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pertanahan dan perumahan.
» Fungsi
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan perumahan;
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang pertanahan dan perumahan;
- Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di bidang pertanahan dan perumahan;
- Pelaksanaan kegiatan bidang pengadaan dan pengelolaan aset;
- Pelaksanaan kegiatan bidang pemanfaatan dan penyelesaian sengketa;
- Pelaksanaan penyuluhan dan pemanfaatan tanah dan rumah;
- Pelaksanaan pengelolaan rumah dinas sewa dan rumah susun sewa;
- Pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan fasilitasi penyelesaian sengketa;
- Pelaksanaan kegiatan bidang pendataan dan pemetaan;
- Pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
- Pelaksanaan pengosongan hunian rumah dinas sewa dan rumah susun sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang pertanahan dan perumahan;
- Pemberian dan pencabutan perijinan di bidang pertanahan dan perumahan;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pertanahan dan perumahan;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.